Kabar Jatim Pro
Website: kabarjatimpro.com
Tagline: Tajam, Terpercaya, Profesional
Kabar Jatim Pro berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi, wartawan, kontributor, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan media.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini mengatur seluruh aktivitas jurnalistik yang dipublikasikan melalui website kabarjatimpro.com, termasuk berita, artikel, opini, foto, video, infografik, komentar pembaca, dan bentuk konten digital lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Kabar Jatim Pro mengutamakan pemberitaan yang:
- Akurat.
- Faktual.
- Berimbang.
- Independen.
- Mengedepankan kepentingan publik.
Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi sesuai standar jurnalistik sebelum dipublikasikan.
Apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan berita perlu dipublikasikan sebelum seluruh informasi diperoleh, redaksi akan:
- Menjelaskan bahwa informasi masih memerlukan pengembangan.
- Tetap melakukan verifikasi lanjutan.
- Memperbarui berita apabila ditemukan fakta baru.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, Kabar Jatim Pro akan segera melakukan:
- Koreksi isi berita.
- Ralat informasi.
- Pembaruan berita.
- Permintaan maaf apabila diperlukan.
Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan Hak Jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Permohonan Hak Jawab dapat dikirim melalui kontak resmi redaksi dengan menyertakan identitas yang jelas serta bukti pendukung.
4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Pengguna dapat memberikan komentar sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar dilarang mengandung:
- Hoaks.
- Fitnah.
- Ujaran kebencian.
- Pornografi.
- SARA.
- Ancaman.
- Kekerasan.
- Spam.
- Pelanggaran hak cipta.
- Pelanggaran hukum lainnya.
Redaksi berhak:
- Mengedit komentar seperlunya.
- Menolak komentar.
- Menghapus komentar.
- Memblokir akun pengguna yang melanggar ketentuan.
5. Narasumber dan Perlindungan Identitas
Kabar Jatim Pro menghormati hak narasumber sesuai ketentuan hukum.
Identitas narasumber dapat dirahasiakan apabila:
- Meminta perlindungan identitas.
- Berstatus pelapor.
- Berpotensi mengalami ancaman keselamatan.
- Dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
6. Hak Cipta
Seluruh konten yang dipublikasikan Kabar Jatim Pro merupakan hak cipta yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Penggunaan kembali sebagian maupun seluruh isi berita wajib:
- Mencantumkan sumber.
- Tidak mengubah makna isi berita.
- Mendapatkan izin apabila diperlukan.
Penggunaan tanpa izin yang melanggar ketentuan dapat dikenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
7. Koreksi Berita
Perubahan isi berita yang bersifat substansial akan disertai keterangan bahwa berita telah diperbarui.
Apabila pembaruan dilakukan karena kesalahan informasi, redaksi akan mencantumkan catatan koreksi sebagai bentuk transparansi kepada pembaca.
8. Pencabutan Berita
Berita hanya dapat dicabut apabila memenuhi ketentuan hukum atau terdapat alasan jurnalistik yang kuat, seperti:
- Putusan pengadilan.
- Perlindungan anak.
- Kesalahan fatal.
- Pertimbangan etik jurnalistik.
Pencabutan berita akan disertai penjelasan kepada pembaca kecuali ditentukan lain oleh ketentuan hukum.
9. Iklan dan Konten Bersponsor
Kabar Jatim Pro membedakan secara tegas antara:
- Berita redaksional.
- Iklan.
- Advertorial.
- Konten bersponsor.
Seluruh konten komersial akan diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.
10. Perlindungan Data Pribadi
Kabar Jatim Pro menghormati privasi setiap narasumber maupun pengunjung website.
Pengelolaan data pribadi dilakukan sesuai dengan Kebijakan Privasi yang berlaku dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
11. Etika Pemberitaan
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Kabar Jatim Pro berkomitmen untuk:
- Menghormati asas praduga tak bersalah.
- Menghindari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, gender, maupun latar belakang lainnya.
- Tidak membuat berita bohong atau menyesatkan.
- Tidak melakukan plagiarisme.
- Tidak menerima imbalan yang memengaruhi independensi pemberitaan.
- Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
12. Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan:
- Hak Jawab.
- Hak Koreksi.
- Pengaduan pemberitaan.
- Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Pengaduan dapat disampaikan melalui halaman Kontak Kami atau email resmi redaksi dengan menyertakan identitas, uraian permasalahan, serta bukti pendukung.
Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh jajaran redaksi Kabar Jatim Pro dalam menjalankan fungsi jurnalistik yang profesional, independen, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan semangat “Tajam, Terpercaya, Profesional”, Kabar Jatim Pro berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

