Inspirasi Kepolisian
Home » LIRA Jatim Kawal Sidang Vonis Pembunuhan Mahasiswi UMM, Agus Sulaiman Divonis Mati

LIRA Jatim Kawal Sidang Vonis Pembunuhan Mahasiswi UMM, Agus Sulaiman Divonis Mati

Kabar jatimpro.com | MALANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Jawa Timur bersama Presiden LIRA Samsudin, M.H., turut mengawal jalannya persidangan pembacaan putusan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026).


Majelis Hakim PN Malang menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Agus Sulaiman. Sementara terdakwa Suyitno yang dinyatakan turut membantu dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi. Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan yang didakwakan. Berdasarkan pemberitaan mengenai putusan tersebut, majelis menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Pasal 459 KUHP Nasional mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam perkara yang menewaskan Faradila Amalia Najwa.
LIRA Bersama Keluarga Korban Kawal Persidangan
Kehadiran LIRA Jatim bersama keluarga korban menjadi bagian dari pengawalan terhadap proses hukum perkara tersebut. Massa keluarga korban dan sejumlah anggota LSM juga hadir di PN Malang untuk mengikuti jalannya pembacaan putusan.


Karena kondisi di lingkungan pengadilan dipenuhi keluarga korban dan massa, sidang putusan dilaksanakan secara tertutup dan pihak yang berada di luar ruang sidang memantau jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, suasana persidangan sempat diwarnai ketegangan. Suyitno dilaporkan sempat jatuh pingsan setelah mendengar vonis, sedangkan Agus Sulaiman terlihat tetap tenang sebelum kemudian menunjukkan reaksi keras terhadap situasi di ruang persidangan.

Wakapolres Kota Probolinggo Hadiri Apel Hari Santri 2026 di Pemkot


Dalam momen tersebut, Agus mempertanyakan keadilan atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Aparat keamanan kemudian berupaya menenangkan terdakwa.
Di sisi lain, keluarga korban dan anggota LIRA yang berada di lokasi menyatakan menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum dan perhatian terhadap keluarga korban.


Vonis Berbeda Sesuai Peran Terdakwa
Perbedaan pidana antara Agus Sulaiman dan Suyitno menjadi salah satu poin penting dalam putusan perkara tersebut. Agus dijatuhi pidana mati, sementara Suyitno dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
Sejumlah pemberitaan menyebut majelis mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Dengan dibacakannya putusan pada 23 September 2026, perkara tersebut memasuki tahapan hukum berikutnya sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku. Para pihak yang berkepentingan tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


LIRA Jatim menegaskan pengawalan terhadap perkara tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap proses penegakan hukum serta untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement