Branding Inspirasi
Home » Proyek Sekolah Rakyat Rp2,6 Miliar Dikedung Asem Jadi Sorotan,Paskal Tagih Ketegasan Polda Jatim.

Proyek Sekolah Rakyat Rp2,6 Miliar Dikedung Asem Jadi Sorotan,Paskal Tagih Ketegasan Polda Jatim.

Kabar jatimpro.com | Probolinggo — Proyek pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp2,6 miliar di Kelurahan Kedungasem, Kota Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Temuan material yang diduga bermasalah memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penjualan material, kelengkapan administrasi, serta pengawasan proyek yang disebut masih berjalan tersebut.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan bahwa pengiriman material oleh PT Bahtera Kurnia Abadi belum memiliki kejelasan terkait kerja sama dengan pihak pelaksana. Material yang dikirim juga diduga belum disertai kejelasan mengenai izin penjualan dari pihak yang memiliki izin usaha pertambangan.

Dugaan ini perlu diperiksa melalui dokumen resmi, termasuk asal-usul material, legalitas pemasok, dasar transaksi, dan dokumen yang menyertai pengiriman. Pemenang tender, CV Alifcka Konstruksi, disebut kebingungan menyikapi persoalan tersebut. Namun, hubungan kerja sama dan status legalitas material masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

HD, selaku tim investigasi LSM Paskal, mengecam munculnya persoalan tersebut dan mendesak instansi berwenang agar tidak membiarkannya berlarut-larut. Selain meminta Polda Jatim kembali turun ke lapangan, LSM Paskal juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota segera melakukan pengecekan serta menelusuri dugaan ketidakjelasan izin penjualan material yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun dan memeriksa persoalan ini secara menyeluruh. Legalitas material harus jelas, termasuk apakah pihak yang menjual dan mengirim material memiliki dokumen yang dipersyaratkan. Jangan sampai pekerjaan terus berjalan sementara persoalan administrasinya belum mendapatkan kejelasan,” Tegasnya

Polres Probolinggo Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Berlangsung 14 Hari

Menurut HD, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik pembangunan. Aparat perlu menelusuri dokumen asal-usul material, izin usaha pertambangan yang relevan, legalitas penjualan, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian material dengan kebutuhan proyek.

Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo diharapkan menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangannya, sedangkan Polres Probolinggo Kota diminta menindaklanjuti informasi yang ada berdasarkan prosedur hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar dugaan.

HD juga meminta agar pekerjaan proyek dihentikan sementara apabila pemeriksaan menemukan persyaratan perizinan, administrasi, atau teknis yang belum dipenuhi dan penghentian tersebut sesuai dengan kewenangan serta prosedur yang berlaku. Menurutnya, langkah kehati-hatian diperlukan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai proyek terus berjalan tanpa kejelasan dokumen yang diperlukan. Semua pihak harus terbuka dan menunjukkan bukti yang sah. Jika memang tidak ada masalah, silakan buktikan melalui dokumen. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah pada efektivitas pengawasan PUPR Kota Probolinggo. Sebagai instansi yang perlu dimintai penjelasan mengenai pengawasan teknis sesuai kewenangannya, PUPR diharapkan menerangkan bagaimana pemeriksaan material dilakukan, apakah dokumen pendukung telah diverifikasi, serta bagaimana kesesuaian material dengan spesifikasi pekerjaan dipastikan.

LiraFest 2026 Meriahkan Stadion Bayuangga Probolinggo, Angkat Seni Budaya dan UMKM

CV Alifcka Konstruksi dan PT Bahtera Kurnia Abadi juga perlu memberikan klarifikasi mengenai hubungan kerja sama, asal-usul material, dan dokumen penjualan maupun pengirimannya. Dugaan penyimpangan atau kepentingan pribadi tidak boleh disimpulkan tanpa bukti, tetapi setiap indikasi yang dapat diverifikasi patut ditelusuri secara objektif.

Pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp2,6 miliar bukan sekadar persoalan menyelesaikan bangunan, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik, kepatuhan terhadap hukum, dan mutu fasilitas pendidikan yang akan digunakan masyarakat. Karena itu, LSM Paskal mendesak Polda Jatim, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, dan PUPR Kota Probolinggo memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai legalitas material dan administrasi proyek berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan, melainkan keterbukaan dokumen dan tindak lanjut yang terukur agar persoalan proyek ini memperoleh kejelasan.

Red/ti’m/*

Desiminasi Wajib Halal Oktober 2026, H. syaiful Nuri Dorong Penguatan Ekosistem Halal Melalui Akreditasi  LPH

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement