KabarJatimPro.com | Probolinggo – Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, tetap memimpin pelaksanaan upacara adat Yadnya Karo setelah memperoleh penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Penangguhan penahanan tersebut berlaku selama periode 27 Juli hingga 5 Agustus 2026, sehingga Sunaryono dapat menjalankan tugasnya dalam rangkaian upacara adat yang menjadi tradisi penting bagi masyarakat Suku Tengger.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo, Taufik E. Purwanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026), membenarkan adanya penangguhan penahanan tersebut.
Namun, pihaknya belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan keputusan itu, apakah semata-mata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tradisi adat atau terdapat pertimbangan hukum lainnya.Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangguhan penahanan tidak menghapus status tersangka maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Probolinggo juga belum menyampaikan secara terbuka syarat-syarat penangguhan yang dikenakan, seperti kewajiban melapor secara berkala maupun bentuk jaminan yang diberikan.
Keputusan tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak yang berharap adanya penjelasan secara terbuka dari aparat penegak hukum guna menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat publik yang sedang menghadapi proses hukum.Di sisi lain, pelaksanaan Hari Raya Yadnya Karo sebagai salah satu tradisi sakral masyarakat Tengger berlangsung aman, tertib, dan khidmat. Ribuan warga mengikuti seluruh rangkaian ritual adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Semua berjalan lancar, Yadnya Karo berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Armo, salah seorang warga setempat.Meskipun Sunaryono memperoleh penangguhan penahanan untuk sementara waktu, proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan yang menjeratnya dipastikan tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan setelah masa penangguhan berakhir.


Comment