Kabar jatimpro.com | Probolinggo — Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait lelang eksekusi aset milik Somat belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo yang dijadwalkan Selasa (11/8/2026) harus ditunda karena tiga dari empat pihak yang digugat tidak hadir.
Perkara tersebut diajukan Somat sebagai Penggugat I bersama Rahma selaku Penggugat II. Keduanya menunjuk tim kuasa hukum dari Law Firm ALIBI, yakni Moh Zainul Ardi, S.H., Muzammil, S.H., dan Wahyu Pratama Adinegoro, S.H.
Dalam gugatannya, para penggugat mempermasalahkan proses lelang eksekusi hak tanggungan terhadap aset yang sebelumnya menjadi agunan perbankan. Empat pihak ditarik sebagai tergugat, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Probolinggo, KPKNL Jember, BPN Kota Probolinggo, dan Winarta sebagai pemenang lelang.
Ketidakhadiran mayoritas tergugat membuat persidangan belum dapat berjalan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan. Dari empat pihak tergugat, BPN Kota Probolinggo tercatat sebagai satu-satunya pihak yang hadir.
Tim kuasa hukum penggugat bersama tim pendamping Ketum KAPSI Jatim Totok Supriadi menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. Mereka berharap proses hukum terhadap perkara tersebut tidak berlarut-larut dan dapat segera memperoleh kepastian.
“Sidang terpaksa ditunda karena mayoritas pihak tergugat tidak memenuhi panggilan resmi pengadilan,” ujar Muzammil, S.H. mewakili tim kuasa hukum usai persidangan.
Di sisi lain, BRI Cabang Probolinggo saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Rabu (19/8/2026) menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan agenda persidangan.
“Mohon maaf, kami sedang tergesa mempersiapkan sidang”, ujarnya.
Keterangan serupa terkait keberadaan salah satu pejabat BPN Kota Probolinggo juga diperoleh pada hari yang sama. Bagian pelayanan BPN menyebut Kasi PPS Emi Haniyah sedang menjalankan tugas luar dan mengikuti persidangan.
“Bu Kasi PPS Emi Haniyah, Hp tidak bisa di hubungi, sedang mengikuti sidang Pak,” katanya.
Objek yang menjadi pokok gugatan berupa tanah dan bangunan seluas 712 m² dengan SHM No. 542 atas nama Somat. Aset tersebut berada di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Kademangan.
Persoalan bermula dari pelaksanaan lelang eksekusi terhadap aset tersebut pada Oktober 2025. Lelang dilakukan oleh BRI Cabang Probolinggo melalui KPKNL Jember. Setelah proses lelang, aset kemudian disebut telah berpindah kepada Winarta selaku pemenang lelang, sedangkan proses balik nama dilanjutkan melalui BPN Kota Probolinggo.
Pihak penggugat kemudian mempersoalkan keabsahan proses tersebut. Kuasa hukum menyatakan bahwa pelaksanaan lelang dinilai memiliki persoalan prosedural.
Selain itu, penggugat menyampaikan bahwa Somat sebagai debitur tetap menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, pembayaran angsuran telah dilakukan sejak 22 Oktober 2019 dan pembayaran terakhir tercatat pada 19 Juni 2026.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim PN Kota Probolinggo membatalkan pelaksanaan lelang serta mengembalikan hak atas sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa kepada pemilik yang sah.
Karena sidang perdana belum dapat dilanjutkan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak tergugat yang belum hadir. Persidangan berikutnya akan menjadi tahapan penting untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara tersebut.
“R,marsa/*


Comment