Kabar jatimpro.com | Probolinggo — Proyek pembangunan Ruang Jenazah Rumah Sakit di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp653.653.450, mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian, terutama terkait keselamatan dan keterbukaan informasi proyek.
Pantauan tim media di lokasi mendapati sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan dan sepatu keselamatan.
Selain persoalan keselamatan kerja, keberadaan papan informasi proyek juga menjadi perhatian. Papan informasi yang semestinya dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas dan informasi dasar pekerjaan disebut tidak terlihat secara terbuka di lokasi.
Berdasarkan data pada papan pengumuman Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo yang diperoleh tim media, pekerjaan tersebut tercantum dengan nomor SPK 000.3.3/2587/SP.JK/426.102/2026.
Nama pekerjaan yakni Belanja Modal Pembangunan Ruang Jenazah Rumah Sakit beserta Sarana dan Prasarana Pendukung, yang berlokasi di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Dalam dokumen tersebut tercantum CV Istana Gading sebagai kontraktor pelaksana. Sementara CV Global Desain tercatat sebagai konsultan perencana dan CV Ronggolawe Constama sebagai konsultan pengawas.
Pekerjaan dijadwalkan mulai 11 September 2026 dan ditargetkan selesai pada 20 Desember 2026.
Sorotan Keselamatan Kerja
Kondisi penggunaan APD menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Ketentuan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mencakup penerapan alat pelindung diri, termasuk helm keselamatan dan sepatu keselamatan. Dokumen teknis Kementerian PUPR juga mencantumkan APD sebagai bagian dari perangkat keselamatan konstruksi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Karena itu, kondisi pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan sebagaimana terlihat dalam pantauan lapangan perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun pengawas proyek, termasuk apakah APD telah disediakan dan bagaimana penerapan prosedur keselamatan kerja di lokasi.
Papan Informasi Proyek
Selain K3, transparansi pekerjaan juga menjadi perhatian. Papan informasi proyek pada dasarnya memiliki fungsi penting agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar pekerjaan yang menggunakan anggaran negara atau daerah.
Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp653 juta, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui identitas pekerjaan, pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, konsultan, serta waktu pelaksanaan.
Kondisi papan informasi yang disebut tidak terlihat secara terbuka tersebut diharapkan dapat segera mendapat penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Diminta Ada Pengawasan
Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo selaku instansi terkait diharapkan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan konstruksi, serta prinsip transparansi penggunaan anggaran.
Begitu pula konsultan pengawas diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk memastikan penerapan keselamatan kerja selama proses pembangunan berlangsung.
Pemberitaan ini merupakan hasil pantauan terhadap kondisi yang terlihat di lapangan dan informasi pada dokumen proyek yang diperoleh tim media. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi penggunaan APD dan keberadaan papan informasi proyek tersebut.


Comment